kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ternyata ada aliran dana teroris dari Australia


Rabu, 20 Januari 2016 / 16:17 WIB
Ternyata ada aliran dana teroris dari Australia


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana teroris yang bersumber dari Australia meski masih diselidiki jika dana itu ada kaitannya dengan peristiwa bom kawasan Sarinah Jakarta Pusat.

"Empat staf PPATK di Australia melaporkan ada warga Australia bernama L yang mentransfer uang ke rekening istrinya yang kebetulan dari Nusa Tenggara," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Surabaya, Rabu (20/1).

Yusuf mengemukakan istri L itu memberikan sebagian uangnya kepada H. "Uangnya memang ada yang dialirkan ke sebuah yayasan, tapi ada yang diberikan kepada H. Kebetulan H adalah terduga teroris yang memasok senjata dari Filipina ke Indonesia," kata Yusuf didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji setelah memberikan pembekalan kepada jajaran reserse se-Jatim.

Menurut dia, sejumlah rekan H yang menerima senjata itu ada yang berangkat ke Suriah. "Jadi, patut diduga ada aliran dana dari Australia ke Indonesia, tapi kaitan dengan bom Sarinah (peristiwa 14 Januari) perlu ditindaklanjuti (dengan pemeriksaan)," katanya.

Dalam pembekalan itu, Yusuf mengaku dirinya sudah mengusulkan kepada Menko Polhukam untuk menangkal terorisme dengan merevisi UU Kepabeanan.

"Saya sudah menyurati Menko Polhukam bahwa untuk menangkal terorisme itu tidak hanya dengan merevisi UU Terorisme, tapi UU Kepabeanan juga perlu direvisi," katanya.

Ia menyatakan revisi penting untuk UU Kepabeanan antara lain dengan memberikan kewenangan kepada Polri untuk menangani kasus penyelundupan di wilayah kepabeanan.

"Kasus kepabeanan selama ini ditangani petugas Bea dan Cukai, padahal tidak semua kepabeanan memiliki petugas Bea dan Cukai, karena itu Polri bisa melengkapi keterbatasan Bea dan Cukai itu," katanya.

Ia menyebut PPATK menemukan bea kepabenan sekitar Rp800 miliar yang tidak dilaporkan ke kas negara. "Itu karena petugas Bea dan Cukai memiliki keterbatasan sumber daya manusia," katanya.

Apalagi, katanya, Polri juga memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan terkait barang selundupan yang terkait dengan jaringan terorisme atau sindikat narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×