kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Teroris 'Sarinah' dapat aliran dana dari Suriah


Sabtu, 16 Januari 2016 / 18:37 WIB
Teroris 'Sarinah' dapat aliran dana dari Suriah


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kelompok teroris yang menyerang di kawasan dekat Sarinah, Jakarta, diduga mendapat aliran dana dari luar negeri. Hal itu disampaikan Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/1).

"Kalau yang sekarang ada aliran dana dari Suriah," kata Kapolri di Jakarta, Jumat.

Namun, ia belum mau menyebutkan jumlah dan orang yang menerima aliran dana tersebut. Saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana tersebut.

Sementara itu, Badrodin juga mengatakan, keterlibatan pihak asing dalam teror tersebut hingga saat ini belum ditemukan. Pihaknya masih melakukan penangkapan di beberapa wilayah Indonesia terkait kasus tersebut.

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, para pelaku teror di sekitar Gedung Sarinah berkaitan dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Dalang dari penyerangan itu diduga adalah Bahrun Naim, yang kini berada di Suriah. Bahrun Naim alias Anggih Tamtomo alias Abu Rayan merupakan eks narapidana kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Naim ditangkap Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada November 2010. Sebagai barang bukti dalam penangkapan itu, Densus 88 menyita 533 peluru senjata laras panjang dan 32 peluru kaliber 99 milimeter.

Namun, dalam proses penyidikan kasus Naim, kepolisian tidak menemukan adanya keterkaitan Naim dengan tindakan terorisme.

Alhasil, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, 9 Juni 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi Naim karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Seusai menjalani hukuman, ia bebas pada Juni 2012. Menurut catatan Satuan Tugas Khusus Antiteror Polri, Naim diduga telah melakukan baiat atau menobatkan diri sebagai bagian dari ISIS pada 2014. Pada tahun yang sama, Naim menuju Suriah. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×