kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terlibat korupsi, korporasi bisa dipidana


Selasa, 13 September 2016 / 10:44 WIB
Terlibat korupsi, korporasi bisa dipidana


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sanksi pidana tak hanya membayangi direksi maupun pengurus perusahaan. Mahkamah Agung (MA) akan segera menerbitkan Peraturan MA yang bisa menjatuhkan sanksi pidana bagi korporasi yang divonis terlibat kasus korupsi. Aturan yang sedang digodok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA ini ditargetkan terbit akhir September ini.

"Draf akan dipresentasikan di MA tanggal 22 September 2016," tandas Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua panitia penyusunan aturan ini Laode Muhammad Syarif.

Ada beberapa poin penting yang masuk Peraturan MA tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Informasi yang masuk ke KONTAN, pertama, aturan ini akan memperluas definisi korporasi. Yakni organisasi berbadan hukum, termasuk partai politik bisa dipidanakan.

Kedua, ini juga akan mengatur proses penyelidikan korporasi yang terlibat korupsi, mulai siapa yang mewakili korporasi, mekanisme tanggung jawab bila pengurus meninggal, serta proses penyitaan aset korporasi. Peraturan MA ini ini diharapkan bisa jadi pedoman bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan korporasi.

Ketiga, aturan ini akan mengatur tata cara dan prosedur beracara dengan subjek korporasi. Selama ini, walau sudah menjadi subjek hukum di Indonesia, korporasi belum memiliki tata cara pemidanaan.

Hakim Agung Surya Jaya menjelaskan landasan hukum dari Peraturan MA itu adalah Undang-Undang (UU) No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 20 UU itu berbunyi, jika pidana korupsi dilakukan atas nama korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Namun pidana pokok yang dapat dijatuhkan hanya pidana denda. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, penyusunan Peraturan MA ini menjadi langkah positif pemberantasan korupsi.
"Peraturan yang mengatur pertanggungjawaban korporasi masih terbatas, terutama perkara korupsi," ujarnya.

Dengan kondisi itu, saat ini KPK belum pernah memidanakan korporasi yang terlibat korupsi. Padahal, banyak kasus di lembaga anti rasuah yang melibatkan korporasi. Ia mencontohkan kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Pantai Utara Jakarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja.

Mudah ditebak, kalangan pebisnis tidak terlalu gembira atas kehadiran Peraturan MA ini. "Ini bisa kontraproduktif karena menimbulkan ketakutan bagi pengusaha," tutur Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani.

Yang juga mencemaskan pebisnis, kata Haryadi, Peraturan MA bisa disalahgunakan sebagai alat untuk menyita aset-aset perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×