kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait rencana kenaikan cukai rokok 2022, ini penjelasan Airlangga Hartarto


Rabu, 01 Desember 2021 / 19:10 WIB
Terkait rencana kenaikan cukai rokok 2022, ini penjelasan Airlangga Hartarto
ILUSTRASI. Terkait rencana kenaikan cukai rokok 2022, ini penjelasan Airlangga Hartarto


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Pertama, kenaikan tarif cukai rokok untuk sigaret kretek mesin (SKM) antara lain SKM golongan I sebesar 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, dan SKM golongan IIB naik 15,4%.

Baca Juga: Emiten rokok diproyeksikan kian tertekan seiring naiknya target penerimaan cukai 2022

Kedua, tarif cukai rokok bagi sigaret putih mesin (SPM) yakni SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.

Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk kelompok sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun ini. 

Alasannya karena industri SKT banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga diharapkan dapat mempertahankan keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di tengah pandemi virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×