Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Pertama, kenaikan tarif cukai rokok untuk sigaret kretek mesin (SKM) antara lain SKM golongan I sebesar 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, dan SKM golongan IIB naik 15,4%.
Baca Juga: Emiten rokok diproyeksikan kian tertekan seiring naiknya target penerimaan cukai 2022
Kedua, tarif cukai rokok bagi sigaret putih mesin (SPM) yakni SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.
Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk kelompok sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun ini.
Alasannya karena industri SKT banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga diharapkan dapat mempertahankan keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di tengah pandemi virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News