Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan bervariatif. Ia menyebut ada jenis rokok yang dibandrol single digit, dan lainnya double digit.
“Masih dikaji. Berdasarkan berbagai usulan mix ada yang double ada yang single digit,” kata Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Rabu (1/12).
Menko Airlangga juga menyebutkan, pekan depan pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan tarif cukai 2022. Saat ini, aturan terkait sedang diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti kita lihat sesudah diharmonisasi cukai rokok akan diputus sesudah rapat terbatas (ratas). Ratas di minggu depan,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Hantui Emiten Rokok
Yang jelas, ia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani tembakau, kesehatan dan pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, serta keberlangsungan rokok ilegal.
Adapun pada tahun ini, rerata kenaikan tarif cukai hasil tembahau (CHT) sebesar 12,5%. Ada dua jenis rokok yang dinaikan tarifnya tahun ini dengan besaran yang berbeda-beda.
Pertama, kenaikan tarif cukai rokok untuk sigaret kretek mesin (SKM) antara lain SKM golongan I sebesar 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, dan SKM golongan IIB naik 15,4%.
Baca Juga: Emiten rokok diproyeksikan kian tertekan seiring naiknya target penerimaan cukai 2022
Kedua, tarif cukai rokok bagi sigaret putih mesin (SPM) yakni SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.
Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk kelompok sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun ini.
Alasannya karena industri SKT banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga diharapkan dapat mempertahankan keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di tengah pandemi virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News