Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah masih memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2022.
Saat ini, pemerintah mengaku tengah melakukan kajian terkait apakah berbagai insentif pajak tersebut bakal dilanjutkan atau tidak, mengingat realisasi masih landai hingga pertengahan Juni 2022.
“Kami terus melakukan kajian, apakah dilanjutkan atau diselesaikan di batas waktu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 3 tahun 2022 dan PMK 226 tahun 2021. Namun, bila melihat pemanfaatannya mengalami landai sampai Juni 2022,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo kepada awak media, Kamis (23/6).
Baca Juga: Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga Pada Mei 2021 Turun 11,28%
Pemerintah mencatat, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari awal tahun hingga 17 Juni 2022 tercatat Rp 113,5 triliun atau baru mencapai 24,9% dari alokasi Rp 455,62 triliun. Di dalamnya, ada insentif perpajakan yang baru terealisasi sekitar Rp 6,0 triliun.
Sebagai informasi, dalam PMK 3 tahun 2022, dijelaskan tentang tiga jenis insentif. Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berakhir pada 30 Juni 2022.
Kedua, pengurangan angsuran PPh pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022, serta ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk penghasilan yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI sampai masa pajak Juni 2022.
Baca Juga: Pemerintah Andalkan Jenis Pajak Ini pada 2023
Sedangkan PMK 226 tahun 2021 memuat tentang pemberian insentif pajak untuk barang yang dibutuhkan penanganan Covid-19. Insentif yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dan PPh Pasal 22 impor. Ini juga berakhir pada 30 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News