kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait pengawasan Jiwasraya, Kejagung buka peluang panggil OJK


Senin, 20 Januari 2020 / 18:54 WIB
Terkait pengawasan Jiwasraya, Kejagung buka peluang panggil OJK
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan Jiwasraya.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, pemanggilan tersebut tergantung kebutuhan pemeriksaan.

“Kami sedang memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat pasti kami tindak lanjuti. Bukan hanya perorangan, siapa dan siapa. Semua, jika masih ada keterlibatannya di situ akan kami periksa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga: Hari ini Kejagung periksa mantan bos Jiwasraya di Gedung KPK

Namun ia belum bisa memastikan kapan akan memeriksa jajaran OJK, baik itu periode lama maupun baru. Sebab, belum sampai ke tahap pemeriksaan terkait pengawasan OJK terkait perizinan produk saving plan Jiwasraya.

Untuk saat ini, kejaksaan fokus menganalisa 55.000 transaksi Jiwasraya dari tahun 2008-2018, baik transaksi saham, reksadana dan lainnya. Dari transaksi tersebut, kejaksaan juga menemukan penyimpangan pemberian fee ke broker oleh manajemen Jiwasraya.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, transaksi jual beli saham-saham Jiwasraya di pasar modal harus dilakukan secara berurutan karena tidak semua transaksi dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bersangkutan.

“Ini kan melalui pasar modal sehingga kami harus menelusuri pembeli saham A dibeli dari mana, dari B diikuti dari mana dan sebagainya. Jadi ceritanya memang panjang,” ungkap Adi.

Dari pembelian saham tersebut, mesti dipilah mana yang sesuai aturan dan tidak. Kemudian mana transaksi yang menghasilkan kerugian dan untung bagi perusahaan. Maka itu, hal ini menjadi pekerjaan yang cukup panjang, baru kemudian diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan investasi Jiwasraya.

Baca Juga: Kejagung endus keterlibatan oknum OJK periode terdahulu dalam kasus Jiwasraya

“Jadi pekerjaan ini masih cukup panjang, Insya Allah teman-teman penyidik bersemangat menyelesaikan perkara ini dengan baik,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×