kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejagung endus keterlibatan oknum OJK periode terdahulu dalam kasus Jiwasraya


Senin, 20 Januari 2020 / 14:20 WIB
Kejagung endus keterlibatan oknum OJK periode terdahulu dalam kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Jaksa Agung Burhanuddin berjalan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai adanya kelemahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga regulator menyetujui pemasaran produk Saving Plan Jiwasraya. Padahal, ada perbedaan gap yang jauh antara aset dan kewajiban di Asuransi Jiwasraya.

Return saving plan 12,5% per tahun itu kemahalan dan tidak bisa dipenuhi Jiwasraya. Tetapi kenapa OJK memberikan izin produk ini ketika perusahaan susah mengembalikan modal dan ada gap kewajiban,” kata Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio di Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga: Kejaksaan Agung akan periksa dua saksi lagi terkait Jiwasraya

Jiwasraya tidak mungkin leluasa menjual produk tersebut jika tidak mendapatkan izin dari OJK. Ia menilai, ada oknum di jajaran OJK yang sengaja membiarkan produk tersebut dijual bebas ketika kondisi keuangan perusahaan bermasalah.

Untuk saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keterlibatan jajaran OJK di periode sebelumnya. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengindikasi, keterlibatan oknum tersebut sehingga pengawasan regulator jadi lemah.

“Mengenai OJK, betul yang bapak sampaikan. Kami sedang menelusuri itu, mungkin OJK sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini sedang ditelusuri, dan saya yakin kejadian ini tidak akan mungkin terjadi kalau pengawasan OJK sudah benar,” tegasnya.

Terkait hal itu, mantan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani enggan berkomentar panjang lebar. Ia mengklaim, telah melakukan pengawasan terhadap perizinan produk tersebut.

“Diawasi ya diawasi, masa lembaga pengawas tidak mengawasi. Maaf, saya tidak bisa berkomentar,” kata Firdaus.

Baca Juga: DPR ancam bentuk Panja bila penjelasan Jaksa Agung soal Jiwasraya tak memuaskan

Menurutnya, sudah banyak jajaran OJK menjelaskan penyebab Jiwasraya mengalami gagal bayar. Sayangnya ia tidak mau menjelaskan, apakah permasalahan produk Saving Plan ini sudah dirasakan sejak masa dia menjabat sebagai regulator.

“Lain kali (saya jelaskan), hubungi saya saja,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×