Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT. AER dan PT. ABP di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 7 Agustus 2020, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan ini merupakan bukti bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.
Baca Juga: Persiapan Musim Mas Grup cegah karhutla di tengah pandemi Covid-19
Karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Jadi pelaku karhutla harus ditindak tegas agar jera.
“Penegakan hukum yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya. Hentikan tindakan mencari untung di atas penderitaan masyarakat dan akibat asap dan kerusakan ekosistem. Kami tidak hanya menindak secara hukum pidana, tapi kami juga menggugat secara perdata, untuk ganti rugi lingkungan, termasuk mencabut izin. Sudah banyak yang kami tindak”, kata Rasio Sani dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (10/8).
KLHK menyebutkan, penyidikan ini terkait lahan yang terbakar di konsesi PT. AER seluas 100 hektare (Ha) dan PT. ABP seluas 85 Ha, di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Malaysia batal bahas UU yang hukum perusahaan pembakar lahan di Indonesia
Sebagai informasi, Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan kemudian menyerahkan tersangka yang diwakili oleh Muhammad Sukri Bin Kasim selaku Direktur PT. AER dan PT. ABP serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan. Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan mengawal proses ini agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi.