kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,68   -21,05   -2.27%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait kasus karhutla, dua korporasi di Kalbar siap disidangkan


Senin, 10 Agustus 2020 / 12:27 WIB
Terkait kasus karhutla, dua korporasi di Kalbar siap disidangkan
ILUSTRASI. Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar lahan kering di Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Petugas menyatakan, kebakaran lahan kering yang berdekatan dengan permukiman warga tersebut diduga akibat cuaca panas dari mu


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dua perusahaan PT. Arrtu Energie Resources (AER) dan PT. Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 108 Jo. Pasal 116 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

KLHK menyebutkan, penanganan kasus ini tindak lanjut dari hasil pemantauan satelite dan verifikasi titik panas (hotspot) di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, 8 Agustus 2019. Tim verifikasi menemukan lokasi titik api berada di areal IUP PT. ABP dan PT. AER.

Baca Juga: Resesi ekonomi Australia di depan mata, pertama setelah 30 tahun!

Tim menemukan lahan PT. AER yang terbakar seluas 100 Ha dan lahan PT. ABP yang terbakar seluas 85 Ha. Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menindaklanjuti temuan itu dengan penyidikan.

Penanganan perkara Karhutla ini tidak lepas dari kerja sama Balai Gakkum KLHK Kalimantan, dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat dan ahli karhutla dari IPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×