kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait kasus Emirsyah, KPK memanggil pejabat Garuda Indonesia


Rabu, 14 Maret 2018 / 12:24 WIB
Terkait kasus Emirsyah, KPK memanggil pejabat Garuda Indonesia
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN EMIRSYAH SATAR


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pejabat yang diperiksa yakni VP Operation Support PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Puji Nur Handayani. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Puji akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, salah satu tersangka kasus ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).

KPK sebelumnya telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari US$ 4 juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia. (Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Pejabat Garuda Indonesia Terkait Kasus Emirsyah Satar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×