Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat, ESA (Emirsyah Satar) menegaskan apa yang dilakukannya selama menjabat direktur utama di PT Garuda Indonesia sudah sesuai prosedur.
"Pengadaan sudah sesuai aturan," ujar Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Emirsyah usai pemeriksaan perdana oleh KPK, Jumat (17/2).
Dalam pemeriksaan, Emirsyah mengaku dicecar 17 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mengarah soal pendalaman kronologi dan detail kasus, tetapi masih menyangkut kewenangan Emirsyah sebagai direktur utama di PT Garuda Indonesia.
Luhut juga membantah kasus hukum Roll-Royce di Inggris melawan SFO ada kaitan dengan kasus yang dihadapi kliennya. "Kalau soal Roll Royce, itu urusan Roll Royce lah. Kan tidak ada hubungan dengan kasus ini," katanya.
Namun, secara terpisah, Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, kasus ini merupakan kerjasama antara KPK dengan SFO dan CPIB (lembaga anti korupsi di Inggris dan Singapura), termasuk hasil sidang SFO melawan Roll-Royce.
Pada kasus yg disidangkan di Inggris ini, Roll Royce telah dijatuhi denda sekitar Rp 11 triliun. Barang bukti dalam persidangan tersebut juga dapat diakses oleh KPK sehingga tidak ada kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti.
"Dari kerjasama lintas negara tersebut, sebenarnya telah dilakukan kerja sama untuk hal yang lain, juga dilakukan pertukaran informasi dan pertukaran bukti tentu saja. Dan bukti-bukti itulah yang digunakan dalam hukum acara di Indonesia mulai dari penyidikan ini sampai nanti tahapan yang lebih lanjut," kata Febri.
Usai pemeriksaan hari ini, KPK belum menahan Emirsyah. Itu artinya, pada kasus suap ini belum ada satupun tersangka yang ditahan. Febri bilang, tidak ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Seperti diketahui, sesuai hasil persidangan Roll Royce di Inggris terungkap bahwa para staf senior Rolls-Royce setuju memberikan US$ 2,2 juta (atau sekitar Rp 26 miliar) dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit bagi seorang perantara di Indonesia. Di duga pemberian berkaitan dengan berhasil ditandatanganinya surat kontrak pengadaan mesin Trent 700 untuk pesawat.
Suap yang diterima Emirsyah sebesar £ 1,2 juta dan US$ 180.000 atau sekitar Rp 20 miliar. Uang ini diduga diberikan secara bertahap dengan cara ditransfer. Selain menerima transfer uang, Emirsyah disinyalir menerima barang senilai US$ 2 juta. Barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. Namun, hingga kini, KPK belum menyita barang-barang tersebut.
Sedangkan yang diduga menjadi perantara atau pemberi suap adalah Soetikno Soedardjo, beneficial owner Connaught International Pte Ltd
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News