Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya terdiri dari, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca Juga: Kejagung undang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benny Tjokro Klaim Keterlibatan Sahamnya di Jiwasraya Hanya Sekitar 2 Persen"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News