kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung undang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya


Selasa, 25 Februari 2020 / 10:55 WIB
Kejagung undang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung mengundang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung mengundang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

"Ada 20-an lah yang kita undang tapi bertahap. Mulai besok (hari ini, 25/2)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam. 

Baca Juga: Hanson International (MYRX) bakal minta kembali sertifikat tanah yang disita Kejagung

Menurutnya, pihak perbankan yang dipanggil termasuk bank swasta maupun BUMN. Namun, ia tidak merinci detail bank yang dipanggil. Febrie menuturkan, pemanggilan tersebut bersifat undangan sehingga waktu pemeriksaan menyesuaikan jadwal pihak bank. 

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak bank terkait penelusuran aset di rekening milik para tersangka. "Kepentingannya kita yang mengundang, karena di situ ada rekening-rekening para tersangka yang terkait sehingga dari konfirmasi mereka (bank) kita bisa tahu berapa nilai masing-masing yang bisa kita amankan di dalam rekening," ujarnya. 

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Baca Juga: Seluruh direksi Electronic City diberhentikan, ini penyebabnya

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telusuri Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Undang 23 Bank"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×