Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro mengaku keterlibatan sahamnya dalam kasus Jiwasraya hanya sekitar dua persen. Saat ini, Benny Tjokro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Yang jelas di Jiwasraya mungkin cuman 2% atau kurang dari 2%," kata Benny ketika ditemui di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
Ketika ditanya apakah dengan nominal dua persen itu berarti perusahaannya tidak terlibat dalam kasus tersebut, Benny meminta wartawan melakukan analisis sendiri. Ia pun membeberkan sejumlah emiten yang diduga terlibat dalam transaksi Jiwasraya.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya dilaporkan pengacara Bentjok, Kementerian BUMN siap pasang badan
"Anda analisa sendiri. Ada 97 emiten swasta dan 27 emiten BUMN. Hanson cuma 2%," tutur dia.
Pada Selasa, Benny diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Benny tampak keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Tangannya pun diborgol. Menurut kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, kliennya telah lebih dulu dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Pengacara ungkap bahwa Benny Tjokro minta dipanggil Panja Jiwasraya
"Harusnya pemeriksaan berjalan, tapi rupanya ada kegiatan lain penyidik sehingga lebih banyak tadi habis kita pemeriksaan didengar keterangannya oleh BPK. Tadi kan dari BPK dari jam 9 sampe 12, di BPK," ungkap Sirra di lokasi yang sama.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya terdiri dari, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca Juga: Kejagung undang 23 bank untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benny Tjokro Klaim Keterlibatan Sahamnya di Jiwasraya Hanya Sekitar 2 Persen"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News