Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Indosat Tbk mengaku tidak akan tinggal diam melihat kasus hukum yang melilit Indar Atmanto, eks Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2). Operator telekomunikasi itu akan melakukan banding atas putusan hakim yang menghukum Indar empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.
Vonis bersalah tersebut diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin kemarin (8/7). "Kami akan lakukan banding sampai bebas murni," ujar Risargati, Group Head Regulatory Indosat kepada wartawan di Hotel Four Seasons, Selasa (9/7).
Dia bilang, banding tersebut akan diajukan dalam waktu sepekan ke depan. Risargati menjelaskan, pihaknya lakukan banding karena menganggap apa yang dilakukan Indar bukalah perbuatan melawan hukum. Sebab, kata Risargati, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2 tidak melanggar hukum.
Dia malah heran, karena PKS penggunaan frekuensi antara instansi perusahaan diwajibkan oleh UU Telekomunikasi. "Padahal ada aturan yang memerintahkan wajib ada perjanjian tertulis. Tapi ada PKS juga salah," ucapnya.
Risargati menegaskan, sebenarnya masalah ini sudah jelas (clear) saat Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika mengirim surat keterangan ke pengadilan bahwa PKS tersebut tidak melanggar hukum. "Surat dari regulator saja sudah bilang seperti itu," tegasnya.
Kini, Indosat berharap, kasus tersebut bisa selesai, setelah banding ke Pengadilan Tinggi agar tidak usah berlarut hingga Mahkamah Agung. Risargati juga juga bilang, sejauh ini iklim bisnis antara Indosat dan anak usahanya IM2 berjalan normal seperti biasanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News