kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Terkait DGIK, Direktur PTPP diperiksa KPK


Selasa, 25 Juli 2017 / 12:41 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (25/7), menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pengembangan Bisnis Riset dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Lukman Hidayat. Ia diperiksa terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dengan tersangka korporasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK telah mengumumkan bahwa emiten berkode DGIK tersebut telah berstatus sebagai tersangka. Perusahaan ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum demi memperkaya korporasi melalui proyek pembangunan RS Udayana. Ditaksir, pada proyek dengan nilai total Rp 138 miliar ini merugikan negara hingga Rp 25 miliar.

Menurut wakil ketua KPK, Laode M. Syarif, penetapan korporasi ini baru pertama dilakukan oleh KPK pascaterbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Pidana Korporasi. Ia berharap dengan adanya penetapan ini pengusaha terpacu untuk menjalankan bisnks secara bersih dan profesional.

KPK menjerat PT DGI dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×