kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terkait Ahok, Buni Yani diserahkan Kejati Jabar


Senin, 10 April 2017 / 13:43 WIB
Terkait Ahok, Buni Yani diserahkan Kejati Jabar


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Buni Yani memenuhi panggilan polisi, Senin (10/4/2017). Tersangka ujaran kebencian itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jawa Barat oleh Polda Metro Jaya.

"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barbuk (barang bukti) dan tersangka," kata pengacara Buni, Aldwin Rahadian di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Buni didampingi sejunlah orang memasuki Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Setelah itu, ia sempat menuju ke bagian Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk diperiksa kesehatannya.

Aldwin memastikan kliennya kooperatif sejak awal penetapan tersangka hingga kini akan disidangkan. Kendati demikian, pihaknya masih berharap kasus ini digugurkan.

"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barbuk masih pelimpahan. Apabila kejaksaan menelaah kita harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang atau penghentian tuntutan, nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," ujar Aldwin.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ia dilaporkan oleh pendukung Ahok karena mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif. Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok sesuai domisilinya.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×