kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terima surat ingin bayar, Kominfo tentukan nasib frekuensi First Media hari ini


Senin, 19 November 2018 / 19:32 WIB
Terima surat ingin bayar, Kominfo tentukan nasib frekuensi First Media hari ini
ILUSTRASI. Menkominfo Rudiantara


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan nasib tiga perusahaan PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo ditentukan hari ini.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari tiga perusahaan yang menunggak bayaran sejak 2016.

Namun Rudiantara menuturkan hari ini ia menerima surat dari pihak-pihak tersebut yang menyatakan keinginan untuk membayar tunggakan.

“Karena ada proposal dari Firstmedia dan Bolt untuk bayar. Kemarin kan tanggal 17 terakhir, tanggal 17 kan hari libur jadinya hari ini. Saya tadi terima surat kalau mereka mau bayar, tapi cara bayarnya gimana sedang dibahas,” kata Rudi usai diskusi di Gedung Capital Place, Senin (19/11).

Rudi menegaskan, keputusan akan diambil usai rapat hari ini bersama dengan Kementerian Keuangan.

“Kan saya tidak bisa memutuskan sendiri. Saya bicara dengan Kementerian Keuangan. Karena kan menjadi haknya Kementerian Keuangan jika sudah tidak bayar,” tambahnya.

Sebelumnya Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Dwi Handoko sudah mengirimkan tiga kali Surat peringatan. Namun tak kunjung ditindaklanjuti.

Sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.

Ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Nah, tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Sementara itu Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani bilang lantaran telah melewati jatuh tempo tagihan 2018, maka ketiga perusahaan tersebut telah menunggak biaya penggunaan selama tiga tahun, sejak 2016-2018.

"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu (17/11) kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," kata Fauzan kepada Kontan.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×