kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak gubris peringatan tiga kali, Kominfo cabut izin frekuensi tiga perusahaan


Senin, 19 November 2018 / 06:06 WIB
Tak gubris peringatan tiga kali, Kominfo cabut izin frekuensi tiga perusahaan
ILUSTRASI. PT First Media Tbk - Link Net


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tindakan tegas terhadap tiga perusahaan yang menunggak bayaran sejak 2016. Setelah memberikan peringatan hingga tiga kali namun tak juga digubris, Kominfo memutuskan untuk mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.

Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Dwi Handoko bilang pencabutan izin dilakukan lantaran ketiga perusahaan belum menunaikan pembayarannya yang telah jatuh tempo Sabtu (17/11) kemarin.

"Sudah ada tiga kali Surat peringatan yang kami kirim, terakhir itu pada 9 November, dan sampai jatuh tempo Sabtu (17/11) kemarin pukul 23:59 kami juga belum menerima pembayaran," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/11).

Sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.

Ketiga perusahaan ini sendiri merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Nah, tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

"Karena tanggal jatuh temponya hari Sabtu (17/11), maka pencabutan izin akan kita lakukan pada hari kerja, Senin (19/11) besok," sambung Dwi.

Sementara itu Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo Fauzan Priyadhani bilang lantaran telah melewati jatuh tempo tagihan 2018, maka ketiga perusahaan tersebut telah menunggak biaya penggunaan selama tiga tahun, sejak 2016-2018.

"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu (17/11) kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," kata Fauzan kepada Kontan.co.id.

Terkait pembayaran telat, dan ancaman pencabutan izin, Kontan.co.id telah berupaya meminta konfirmasi dari Presiden Direktur Harianda Noerlan. Namun ia yang merespon panggil dan pesan pendek yang dikirimkan.

Setali tiga uang, Kuasa Hukum First Media Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership juga enggan memberikan tanggapannya.

"Mohon maaf, nanti kalau ada pernyataan pun pasti dari First Media langsung, ya," balas pesan pendeknya.

Asal tahu, First Media dan Internux merupakan perusahaan terafiliasi. Pada 2014, First Media mengakuisisi 69,04% saham PT Mitra Mandiri Mantap yang merupakan induk Internux.

Sementara dari Laporan Keuangan First Media Triwulan II/2018 struktur kepemilikan telah berubah menjadi Mitra Mandiri memiliki 75,96% saham Internux dimana Mitra Mandiri dimiliki 99,9% oleh First Media.

Dalam pernyataan resmi First Media melalui konsultan komunikasinya, Jumat (16/11) bilang perkara frekuensi 2,3 GHz ini sejatinya tak akan membuat layanan ke pelanggan terganggu.

Sebab selain memanfaatkan Frekuensi 2,3 GHz, layanan First Media juga mengandalkan kabel serat optik. Penyedia layanan ini sendiri dikelola oleh entitas anak First Media lainnya, PT Link Net Tbk (LINK).

Sebagai tambahan, First Media dan Internux sejatinya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Niatnya untuk membatalkan surat-surat Kominfo terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHZ tersebut.

"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link," tulis First Media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×