Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mengajukan kasasi atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir homologasi alias berdamai.
"Arahan menteri memang untuk dilakukan upaya hukum, artinya memang akan mengajukan kasasi," ungkap Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).
Nah terkait rencana mengajukan kasasi, Fauzan bilang Kominfo akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan berperan sebagai tim kuasa hukum Kominfo.
Untuk hal ini, Kominfo akan meminta bantuan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Kita sudah komunikasi informal dengan Kejagung, sudah ada surat resmi juga yang kita kirimkan. Karena selain untuk kasasi di PKPU, kita juga minta pendampingan Jamdatun atas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Fauzan.
Sementara ketika dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menyatakan perlu memeriksa hal tersebut ke Jamdatun terlebih dahulu.
Mengingatkan, PKPU Internux berakhir homologasi 14 November 2018 lalu. Dalam proses PKPU, Internux musti menanggung utang senilai Rp 4,695 triliun yang berasal dari 2 kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 226 miliar, dan 281 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 4,469 triliun.
Kasasi sendiri diajukan sebab, Kominfo menilai poin penyelesaian utang dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan tak dapat dilaksanakan.
Asal tahu, dalam PKPU Internux, Kominfo menagihkan biaya Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) yang ditunggak Internux sejak 2016-2018 senilai Ro 463 miliar.
Nah menurut UU 36/1999 tentang Telekomunikasi IPFR hanya bisa diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali selama sepuluh tahun pula.
Sedangkan dalam perjanjian perdamaian, Internux punya opsi untuk melunasi utang-utangnya ke Kominfo hingga 30 tahun. Sembari, Kominfo tak diperkenankan untuk mencabut izin tersebut. Ini yang jadi poin keberatan Kominfo atas Homologasi Internux.
Sementara itu, Kuasa Hukum Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates enggan memberikan tanggapan. Ia tak merespon panggilan dan pesan pendek Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News