kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima suap Rp 1,2 miliar, mantan kepala Imigrasi Mataram divonis 5 tahun penjara


Selasa, 24 Desember 2019 / 07:01 WIB
Terima suap Rp 1,2 miliar, mantan kepala Imigrasi Mataram divonis 5 tahun penjara
ILUSTRASI. Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie berjalan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019). Kurnadie menerima putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding atau hukum lanjutan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - MATARAM. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau 4 bulan penjara kepada Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram pada Senin (23/12). Kurnadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan  menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, dalam putusannya, Senin.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud Majelis Hakim, terkait dengan pasal 12 Huruf  a Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.

Baca Juga: KPK tahan tiga tersangka dugaan suap pejabat imigrasi Mataram

Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah keputusan Hakim berstatus inkrah, maka harta benda milik Kurnadie dapat disita dan dilelang untuk untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti. "Apabila tidak cukup, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Atas keputusan Hakim tersebut, Kurnadie menerima putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding atau hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, menyatakan pikir-pikir atas keputusan Hakim Tipikor.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Seperti sidang sidang sebelumnya Kurnadie mengenakan batik dan tetap bungkam pada media. Termasuk ketika memasuki mobil tahanan yang membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kepala Imigrasi Mataram terjaring OTT, diduga terkait izin tinggal wisatawan asing

Kurnadie sempat meminta agar ditahan di Tangerang, Jawa Barat, dengan alasan karena lebih dekat dengan keluarganya. JPU KPK, Taufiq Ibnugroho pada wartawan usai sidang mengatakan, atas keputusan Majelis Hakim, timnya akan melaporkan pada pimpinan KPK terlebih dahulu.

"Kami akan laporkan dulu hasil keputusan Majelis Hakim ini pada pimpinan kami. Apapun langkah selanjutnya setelah kami melaporkannya pada pimpinan," kata Taufiq.  "Kami akan laporkan dulu, termasuk keputusan Hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan kami," pungkas dia. (Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terima Suap Rp 1,2 M, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×