kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Terima gratifikasi? Begini cara lapor ke KPK


Sabtu, 26 Agustus 2017 / 20:41 WIB
Terima gratifikasi? Begini cara lapor ke KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Penangkapan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono atas dugaan suap diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat negara lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar pejabat negara membiasakan diri menolak gratifikasi oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika tidak dapat menolak karena situasi tertentu, misalnya karena suap diberikan secara tidak langsung, maka sebaiknya dilaporkan kepada KPK.

Laporan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi itu diterima.

"Sesuai aturan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8/2017).

Febri mengatakan, pelaporan dapat dilakukan dengan cara langsung ke KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaporan juga bisa melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain itu, pelapor juga bisa melalui mekanisme pelaporan gratifikasi online di www.gol.kpk.go.id.

Febri mengatakan, KPK juga bekerja sama dengan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) yang dibentuk sebagai mitra KPK di inspektorat/unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing kementerian/lembaga.

Sehingga, pejabat yang tak bisa melaporkan secara langsung ke KPK bisa menyampaikan ke UPG.

"Selanjutnya UPG yang akan berkoordinasi dengan KPK. Ini sepatutnya menjadi salah satu perhatian jika ingin memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat," kata Febri. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×