Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Penangkapan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono atas dugaan suap diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat negara lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar pejabat negara membiasakan diri menolak gratifikasi oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika tidak dapat menolak karena situasi tertentu, misalnya karena suap diberikan secara tidak langsung, maka sebaiknya dilaporkan kepada KPK.
Laporan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi itu diterima.
"Sesuai aturan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8/2017).
Febri mengatakan, pelaporan dapat dilakukan dengan cara langsung ke KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaporan juga bisa melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Selain itu, pelapor juga bisa melalui mekanisme pelaporan gratifikasi online di www.gol.kpk.go.id.
Febri mengatakan, KPK juga bekerja sama dengan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) yang dibentuk sebagai mitra KPK di inspektorat/unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing kementerian/lembaga.
Sehingga, pejabat yang tak bisa melaporkan secara langsung ke KPK bisa menyampaikan ke UPG.
"Selanjutnya UPG yang akan berkoordinasi dengan KPK. Ini sepatutnya menjadi salah satu perhatian jika ingin memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat," kata Febri. (Fachri Fachrudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News