kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.207   -58,00   -0,36%
  • IDX 6.919   -9,14   -0,13%
  • KOMPAS100 1.006   -1,69   -0,17%
  • LQ45 770   -2,42   -0,31%
  • ISSI 227   0,08   0,03%
  • IDX30 397   -2,32   -0,58%
  • IDXHIDIV20 459   -2,76   -0,60%
  • IDX80 113   -0,20   -0,18%
  • IDXV30 114   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 128   -0,72   -0,56%

Terganggu karena limbah, PT Fuchs Indonesia menggugat tetangganya ke PN Cikarang


Selasa, 29 Oktober 2019 / 16:35 WIB
Terganggu karena limbah, PT Fuchs Indonesia menggugat tetangganya ke PN Cikarang
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Noverius Laoli

Gita menceritakan Fuchs juga mengadukan persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Yang hasilnya, ada Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi No 660.3.1/113/GAKUM/DLH/XI/2018 tentang penerapan sanksi administratif Paksaan Pemerintah ke PT Sintertech tertanggal 30 November 2018.

Baca Juga: Percepat Proses Akuisisi, Pemerintah Fasilitasi Usulan Freeport Soal Limbah

Inti dari SK itu bahwa menyatakan Sintertech telah melakukan pelanggaran aturan soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Fuchs pun memutuskan menggugat Sintertech ke PN Cikarang. Dalam perkara no 184/Pdt.G/2019/PN.Ckr, Fuchs meminta hakim untuk menyatakan ada perbuatan melanggar hukum dari tergugat.

Dalam gugatannya Fuchs juga meminta pembayaran kerugian materiil Rp 1,7 miliar dan immateriil sebesa Rp 7,5 miliar.

Menurut Gita, sidang sedang memasuki tahap mediasi penggugat dan tergugat selama 40 hari. Jika mediasi ini gagal maka sidang akan dilanjutkan melalui pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Temukan bukti baru kasus Montara, KLHK akan ajukan gugatan lagi

Saat dihubungi KONTAN, Susi Kuasa Hukum Sintertech enggan berkomentar soal gugatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×