Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Noverius Laoli
Gita menceritakan Fuchs juga mengadukan persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Yang hasilnya, ada Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi No 660.3.1/113/GAKUM/DLH/XI/2018 tentang penerapan sanksi administratif Paksaan Pemerintah ke PT Sintertech tertanggal 30 November 2018.
Baca Juga: Percepat Proses Akuisisi, Pemerintah Fasilitasi Usulan Freeport Soal Limbah
Inti dari SK itu bahwa menyatakan Sintertech telah melakukan pelanggaran aturan soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Fuchs pun memutuskan menggugat Sintertech ke PN Cikarang. Dalam perkara no 184/Pdt.G/2019/PN.Ckr, Fuchs meminta hakim untuk menyatakan ada perbuatan melanggar hukum dari tergugat.
Dalam gugatannya Fuchs juga meminta pembayaran kerugian materiil Rp 1,7 miliar dan immateriil sebesa Rp 7,5 miliar.
Menurut Gita, sidang sedang memasuki tahap mediasi penggugat dan tergugat selama 40 hari. Jika mediasi ini gagal maka sidang akan dilanjutkan melalui pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Temukan bukti baru kasus Montara, KLHK akan ajukan gugatan lagi
Saat dihubungi KONTAN, Susi Kuasa Hukum Sintertech enggan berkomentar soal gugatan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News