kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terganggu karena limbah, PT Fuchs Indonesia menggugat tetangganya ke PN Cikarang


Selasa, 29 Oktober 2019 / 16:35 WIB
Terganggu karena limbah, PT Fuchs Indonesia menggugat tetangganya ke PN Cikarang
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan penghuni Kawasan Industri Jababeka diketahui sedang berperkara di Pengadilan Negeri Cikarang. PT Fuchs Indonesia sedang menggugat PT Sintertech yang menjadi tetangganya di kawasan Jababeka.

Pangkal masalahnya, Fuchs yang merupakan perusahaan pelumas ini merasa terganggu atas aktivitas pabrik Sintertech yang mengeluarkan limbah berupa debu berwarna merah.

Baca Juga: Hari ini pelumas tak ber-SNI akan ditarik dari pasar, PanaOil: Produk kami sudah SNI

Kuasa Hukum Fuchs, Gita Petrimalia dari kantor Hadromi & Partners menyebutkan kliennya mulai mengetahui ada limbah debu merah yang berasal dari cerobong asap milik Sintertech sejak 2015 lalu.

"Klien menemukan debu merah tersebut mencemari udara dan mengendap di sekitar wilayah Fuchs Indonesia," ujar Gita, Selasa (29/10).

Karena merasa ada gangguan limbah itu, manajemen Fuchs mengadukan hal tersebut ke pengelola Jababeka. Menurut Gita, hasilnya, pengelola Jababeka mengeluarkan surat teguran.

Pengelola Jababeka, menurut Gita juga berhasil mempertemukan perwakilan Fuchs dan Sintertech. Dalam pertemuan di November 2015 tersebut, perwakilan Sintertech berjanji akan memasang collector debu dan mencari teknologi untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Ini Perusahaan Kontraktor Migas dengan Limbah Terbesar

Namun pasca pertemuan itu juga tak membuat keluhan limbah pabrik itu selesai. Jababeka juga diketahui kembali memberikan surat teguran yang kedua tertanggal 26 April 2016.

Gita menceritakan Fuchs juga mengadukan persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Yang hasilnya, ada Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi No 660.3.1/113/GAKUM/DLH/XI/2018 tentang penerapan sanksi administratif Paksaan Pemerintah ke PT Sintertech tertanggal 30 November 2018.

Baca Juga: Percepat Proses Akuisisi, Pemerintah Fasilitasi Usulan Freeport Soal Limbah

Inti dari SK itu bahwa menyatakan Sintertech telah melakukan pelanggaran aturan soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Fuchs pun memutuskan menggugat Sintertech ke PN Cikarang. Dalam perkara no 184/Pdt.G/2019/PN.Ckr, Fuchs meminta hakim untuk menyatakan ada perbuatan melanggar hukum dari tergugat.

Dalam gugatannya Fuchs juga meminta pembayaran kerugian materiil Rp 1,7 miliar dan immateriil sebesa Rp 7,5 miliar.

Menurut Gita, sidang sedang memasuki tahap mediasi penggugat dan tergugat selama 40 hari. Jika mediasi ini gagal maka sidang akan dilanjutkan melalui pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Temukan bukti baru kasus Montara, KLHK akan ajukan gugatan lagi

Saat dihubungi KONTAN, Susi Kuasa Hukum Sintertech enggan berkomentar soal gugatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×