kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terdakwa suap masih menjadi calon legislatif


Jumat, 07 Februari 2014 / 05:54 WIB
Terdakwa suap masih menjadi calon legislatif
ILUSTRASI. Kuil Wat Arun terlihat saat senja di tepi Sungai Chao Phraya di Bangkok, Thailand, Kamis (9/12/2021). REUTERS/Athit Perawongmetha


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menetapkan terdakwa dugaan suap Chairun Nisa sebagai calon anggota legislatif. Pencoretan Chairun Nisa dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR Partai Golkar menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kami memakai hukum positif untuk mencoretnya. Kalau sudah ada inkracht baru kami jadikan dasar (pencoretan, red)," ujar anggota KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014). Secara administrasi, kata dia, KPU belum dapat membatalkan pencoretan yang bersangkutan karena belum ada dokumen yang menguatkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Chairun Nisa terlibat praktek suap dalam mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga menjadi perantara suap dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Antun kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Setelah penetapan DCT DPR, beberapa nama dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat. Pencoretan terbaru adalah untuk caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Halius Hosen dan caleg dari Partai Nasdem Bambang Hedardi.

Halius dicoret karena ternyata masih aktif sebagai Ketua Komisi Kejaksaan. Sedangkan pencoretan Bambang dilakukan karena yang bersangkutan baru empat tahun selesai menjalani masa hukuman pidana. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×