Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ternyata sempat meminta imbalan sebesar Rp 9 miliar terkait kepengurusan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kepada Chairun Nisa.
Hal tersebut disampaikan Akil saat Nisa meminta jatah dari imbalan yang akan diberikan Hambit terkait kepengurusan pilkada.
Awalnya, Akil meminta imbalan sebesar Rp 3 miliar untuk pegurusan perkara Pilkada tersebut yang disebut Akil dengan '3 ton emas'.
Kemudian, Nisa pun meminta imbalan tersebut nantinya dibagi dua dengan Akil dan dirinya. Kemudian Jaksa mempertanyakan isi pesan singkat Akil kepada Nisa yang meminta Rp 9 miliar jika ingin imbalannya dibagi dua.
"Kalau satu-satu itu Rp 9 miliar, betul? Maksudnya apa Rp 9 miliar?," tanya Jaksa.
"Saya jawab begitu saja. Maksudnya satu sama saya, satu sama dia (Nisa) untuk Rp 9 miliar," kata Akil.
Lebih lanjut, jaksa mempertanyakan, apakah maksud tawar-menawar Akil meminta Rp 9 miliar apakah terkait jumlah hakim MK sebanyak 9 hakim.
"Coba tadi dikatakan berapa hakim di MK," tanya Jaksa
"Sembilan," jawab Akil.
"Apakah maksudnya satu-satu itu? jadi pembagiannya gimana?," tanya Jaksa kembali.
"Kan pembagiannya dua, saya setengah dia setengah itu pembagiannya sembilan," tutur Akil.
"Jadi permintaan Rp 3 miliar, tapi jadinya Rp 9 miliar, Rp 4,5 miliar gimana?," kata Jaksa.
"Jadi kalau dia (Nisa) minta jatah, sediakan Rp 9 miliar," ungkap Akil.
Akil juga mengakui sempat mendesak Nisa untuk segera menyiapkan uang Rp 3 miliar tersebut. Kemudian, Nisa pun menyanggupi permintaan Akil tersebut dan menyampaikan kepada Akil akan mengantarkan uang tersebut langsung ke rumah Akil.
Akil dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dengan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/1).
Akil disangkakan menerima suap sebesar Rp 3 miliar dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dari Hambit dan Cornelis melalui Chairun Nisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News