kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPU: Pencoretan Chairun Nisa tunggu putusan tetap


Kamis, 06 Februari 2014 / 22:32 WIB
KPU: Pencoretan Chairun Nisa tunggu putusan tetap
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Calon legislatif DPR RI, Chairun Nisa, masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Golkar. Komisi Pemilihan Umum mengaku belum mencoret Nisa meski saat ini berstatus terdakwa suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Kita memakai hukum positif untuk mencoretnya. Kalau sudah ada inkracht baru kita jadikan dasar (pencoretan, red)," ujar komisioner KPU, Arief Budiman, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Jaksa mendakwa Nisa terlibat praktik suap dalam mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK. Nisa dianggap menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Antun kepada Akil.

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas. Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap 294,050 ribu dolar Singapura, 22 ribu dolar AS, dan 776 juta, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis.

"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia saat membacakan dakwaan Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2014). (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×