kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.850   57,00   0,34%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Terdakwa korupsi dana hibah Kadin divonis bebas


Selasa, 27 Desember 2016 / 19:47 WIB
Terdakwa korupsi dana hibah Kadin divonis bebas


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Matalliti divonis bebas meskipun ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari para hakim.

Sumpeno, ketua majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan, terdakwa La Nyalla Mahmud Mataliti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis juga memerintahkan, agar La Nyalla segera dikeluarkan dari dalam tahanan serta agar hak terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya dipulihkan.

Sebelumnya, La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin. La Nyalla dianggap bertanggung jawab lantaran menjadi ketua Kadin.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat majelis memutuskan demikian. Di antaranya bahwa kerugian negara sebesar Rp 26 miliar sudah dipertanggung-jawabkan dalam vonis pihak lain, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Sedangkan mengenai keuntungan Rp 1,1 miliar dari hasil penjualan saham IPO Bank Jatim yang pembelian dananya disebut menggunakan dana hibah, hakim mengatakan uang pembelian tersebut sudah dikembalikan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi Diar. Meski begitu tidak ada bukti bayar berupa kuitansi. Yang ada hanya catatan kecil.

Beda pendapat

Namun ada dua hakim anggota yang beda suara, yaitu Anwar dan Sigit Herman Binarjati. Mereka berpendapat penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan lain di luar proposal harus dipertanggung jawabkan La Nyalla. "Dana hibah tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal," kata Sigit.

Selain itu pengembalian uang juga tidak dapat diartikan menghapus penyimpangan yang sudah dilakukan. Tindakan La Nyalla yang dalam fakta persidangan terbukti kerap mengeluarkan cek kosong juga dinilai menunjukkan ketidakhati-hatiannya dalam mengelola keuangan Kadin.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum, I Made Suarnawan menyatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan menerima vonis tersebut atau naik banding. Pasalnya, dalam barang bukti berupa kwitansi ada yang janggal, yakni dalam dokumen tercantum tahun pembuatan 2012, namun materai diterbitkan tahun 2014. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×