kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terdakwa Handang sempat tangani pajak Fadli Zon


Rabu, 10 Mei 2017 / 14:57 WIB
Terdakwa Handang sempat tangani pajak Fadli Zon


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

vJAKARTA. Ketika terlibat kasus suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, terdakwa Handang Soekarno tengah menangani kasus pajak sejumlah orang-orang kenamaan. Beberapa diantaranya ialah Fadli Zon, Fahri Hamzah, Ahmad Dhani Prasetyo, Syahrini, dan Eggi Sudjana.

Hal itu terungkap ketika jaksa KPK mengkonfirmasi barang bukti berupa nota dinas yang diajukan oleh Handang kepada atasannya, Dadang Suwarna. Dalam barang bukti tersebut, politisi Gerindra Fadli Zon terungkap belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak PPH pada tahun 2013.

Selain itu, ada pula selisih antara Surat Tagihan Pajak (STP) dengan laporan harga kekayaan pejabat negara (LHKPN) sampai senilai Rp 4 miliar.

"Lalu ada untuk Fadli Zon, benar ada selisih Rp 4 miliar antara STP dengan LHKPN. Apakah bentuk nota dinasnya seperti ini?" tanya jaksa Moch Suhan Takdir.

"Iya. Betul," jawab Dadang yang juga sempat mencalonkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan ini.

Secara mekanisme, sebagai Kasubdit Bukti Permulaan, Handang memang menangani masalah pajak. Jika ada wajib pajak yang belum membayar kewajiban dan diduga melanggar peraturan pajak, Handang harus menyidik. Lantas bila terbukti ada pelanggaran, wajib pajak bisa dikenai denda. Alternatif lainnya, wajib pajak diduga melanggar pidana pajak yang harus diproses di persidangan pajak.

Sebelumnya, kasus di Direktorat Jenderal pajak mencuat lantaran Handang yang merupakan eselon 3 di Kementerian Keuangan ini tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dalam persidangan yang lain, Mohan telah divonis penjara selama 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×