kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

KPK hadirkan pejabat pajak di sidang Handang


Rabu, 17 Mei 2017 / 15:22 WIB
KPK hadirkan pejabat pajak di sidang Handang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini (17/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa pejabat kantor pajak. Di antaranya Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Jhony Sirait yang pada saat terjadinya kasus menjabat sebagai Kepala Kantor KPP PMA 6 Kalibata.

Ketika ditanyai soal identitas oleh ketua majelis hakim, Franky Tambuwun, Jhony sempat berceletuk karena perkara ini ia dimutasi oleh pimpinan.

"Dengan adanya kejadian ini saya dimutasi, Yang Mulia, sekarang di KPP PMA Siantar," tutur Jhony.

Selain itu, KPK juga menghadirkan Soniman Budi Raharjo dan Munafri, anak buah Jhony sewaktu di Kantor Pajak PMA 6 Kalibata.

Dalam persidangan sebelumnya, nama Haniv memang pernah disebut. Terpidana penyuap Handang, Ramapanicker Rajamohanan Nair mengatakan janji pemberian sebanyak Rp 6 miliar ditujukan pula untuk Haniv.

Haniv membantah tudingan itu. "Nama saya cuma dicatut," tuturnya kepada Kontan waktu itu.

Sementara peran Jhony ialah pintu masuk terhadap beberapa perkara masalah pajak. Jhony menyatakan bahwa perusahaan Rajamohanan, PT EK Prima Ekspor Indonesia, punya tagihan pajak dan dinyatakan tidak bisa mendapat restitusi lebih bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×