kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.757   13,00   0,07%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

KPK hadirkan pejabat pajak di sidang Handang


Rabu, 17 Mei 2017 / 15:22 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini (17/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa pejabat kantor pajak. Di antaranya Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Jhony Sirait yang pada saat terjadinya kasus menjabat sebagai Kepala Kantor KPP PMA 6 Kalibata.

Ketika ditanyai soal identitas oleh ketua majelis hakim, Franky Tambuwun, Jhony sempat berceletuk karena perkara ini ia dimutasi oleh pimpinan.

"Dengan adanya kejadian ini saya dimutasi, Yang Mulia, sekarang di KPP PMA Siantar," tutur Jhony.

Selain itu, KPK juga menghadirkan Soniman Budi Raharjo dan Munafri, anak buah Jhony sewaktu di Kantor Pajak PMA 6 Kalibata.

Dalam persidangan sebelumnya, nama Haniv memang pernah disebut. Terpidana penyuap Handang, Ramapanicker Rajamohanan Nair mengatakan janji pemberian sebanyak Rp 6 miliar ditujukan pula untuk Haniv.

Haniv membantah tudingan itu. "Nama saya cuma dicatut," tuturnya kepada Kontan waktu itu.

Sementara peran Jhony ialah pintu masuk terhadap beberapa perkara masalah pajak. Jhony menyatakan bahwa perusahaan Rajamohanan, PT EK Prima Ekspor Indonesia, punya tagihan pajak dan dinyatakan tidak bisa mendapat restitusi lebih bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×