Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) DPR akan langsung memproses pemberhentian sementara terhadap politisi Demokrat, Angelina Sondakh yang kerap disapa Angie ini bila sudah berstatus terdakwa. Angie yang masih menjadi salah seorang anggota Komisi X DPR ini, hingga kini, masih berstatus sebagai anggota dewan, meski sudah ditahan KPK.
"Sesuai UU no 27 tahun 2009, pada saat yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa atau mulai diadili, maka Badan Kehormatan akan memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan (Angelina Sondakh) sebagai anggota dewan," jelas Ketua BK DPR, M Prakosa saat dikonfirmasi Tribun.com, Sabtu (28/4).
Seperti yang diketahui, Jumat (27/4) sore kemarin, kehidupan Angie seakan berubah drastis. Lembaga penegak hukum KPK, resmi menahan janda almarhum Adji Massaid ini setelah beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekitar tiga tahun lalu, tepatnya menjelang Pemilu, mantan Puteri Indonesia 2001 ini menjadi bintang iklan pemenangan pasangan Capres SBY-Boediono dan Partai Demokrat.
Angie begitu meyakinkan ketika berakting di layar gelas dalam iklan anti-korupsi ber-tagline, "Katakan Tidak pada Korupsi!" Publik masih mengingatnya, apalagi bahasa tubuh Angie yang mengacungkan jempol ke bawah saat menyebut korupsi.
Berkat akting Angie ini pula, Demokrat meraih suara melimpah hingga mampu mendudukkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kursi presiden kali kedua. Kursi parlemen pun dikuasai kader-kader Demokrat.
Kini, publik menyaksikan kenyataan ironis. Perempuan kelahiran Australia 28 Desember 1977 ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta dengan penjagaan ketat.
Angie kini "bertetangga" dengan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, terpidana suap proyek Wisma Atlet SEA Games yang juga menghuni Rutan Salemba. (Rachmat Hidayat/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News