Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang memaparkan rekapitulasi jumlah pengaduan dan kasus pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang bermasalah pada Senin (28/5).
Haiyani memaparkan ulasan dari hasil rekapitulasi soal aduan mengenai permasalahan THR pada tahun 2017 yang lalu mulai dari periode 8 Juni sampai 5 Juli 2017.
Haiyani mengungkapkan tahun 2017 yang lalu ada 3028 pegaduan THR. Dari 3028 pengaduan soal pengaduan THR ini Kemnaker membagi menjadi enam wilayah yaitu, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan NTT.
Dari pengelompokan enam wilayah tersebut didapatkan 412 pelaporan yang berkaitan dengan THR selanjutnya, laporan tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu THR yang tidak dibayarkan sejumlah 2090 dan THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 122.
Mekanisme pengaduan yang bisa dilakukan dalam melakukan pengaduan adalah dengan datang langsung ke POSKO THR 2018 ataupun dengan menggunakan media sosial.
Adapun, hasil jumlah yang ada setelah dilakukan analisa terhadap laporan pembayaran THR yang bermasalah terdapat 296 pengaduan kepada Perseroan Terbatas (PT), 25 kepada Yayasan,17 kepada Badan Usaha Perorangan/Group, dan 74 lainnya tanpa keterangan. Yang berarti berjumlah 412.
Berikutnya Haiyani menambahkan dalam implementasi terhadap pengusaha yang tidak melakukan pembayaran THR ini akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan Peraturan tentang Ketenagakerjaan No 20 Tahun 2016, yang mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Dalam kasus ini sanksi yang diberikan kepada para pengusaha yang melanggar adalah denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
"Dalam pelaksanaan atau implementasinya terhadap pengusaha yang tidak melakukan kewajibannya dengan membayarkan THR ini memang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah karena ini kaitannya dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai sanksi administratif, jadi ada peraturan menteri yang mengatur sanksi administratif yaitu Peraturan No 20 Tahun 2016," ujar Haiyani.
Selanjutnya Haiyani menambahkan bahwa ada dua fungsi pada POSKO ini yaitu, yang pertama posko yang melayani konsultasi lalu kemudian yang kedua akan ada petugas yang melakukan pelayanan yan akan diberikan kepada dinas-dinas yang tersebar di seluruh wilayah.
Ia juga menyimpulkan dalam pelaksanaannya pada tahun 2017 yang lalu kurangnya sosialisasi Permenaker No 8 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, juga kurangnya pengawasan dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan THR. Selebihnya adalah memang kurangnya kesadaran dari perusahaan untuk tidak membayarkan THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News