kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45867,20   12,42   1.45%
  • EMAS1.357.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbukti wanprestasi, Hannien Tour dihukum bayar ganti rugi Rp 4,88 miliar ke jamaah


Kamis, 04 Oktober 2018 / 17:33 WIB
Terbukti wanprestasi, Hannien Tour dihukum bayar ganti rugi Rp 4,88 miliar ke jamaah
ILUSTRASI. Utsmaniyah Hannien Tour


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Biro Hukum Kemenag Adi Nugroho bilang, sebagai turut tergugat, Kemenag memang memiliki opsi mengajukan banding atas putusan. Namun, Kemenag disebutkannya tak akan mengajukan banding.

"Sebagai turut tergugat kita berhak mengajukan banding, tapi buat apa? Karena dalam gugatan juga kita tak dituntut," katanya kepada Kontan.co.id.

Asal tahu, selain mengajukan gugatan wanprestasi, jemaah Hannien Tour juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Nomor perkaranya nomor perkara 88/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

Nah, dalam gugatan ini, Kemenag (tergugat 10) jadi tergugat. Selain Kemenag ada pula Hannien Tour (tergugat 1), Farid (tergugat 2), Ridwan (tergugat 3), Arief (tergugat 4), Avianto (tergugat 5), Ilham (tergugat 6), Komisaris Utama Hannien Siti Mulia Agung (tergugat 7), Komisaris Hannien Sopian Tsauri (tergugat 8), dan PT Priangan Investindo (tergugat 9) sebagai pemegang saham Hannien.

"Kalau yang gugatan perbuatan melawan hukum, karena kita dituntut, maka kita menolak dalil penggugat. Hari ini juga tadi sidang, sudah kita berikan bukti surat. Mungkin 2 bulan hingga 3 bulan lagi baru putusan," sambung Adi

Sementara dalam gugatannya, penggugat meminta agar para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian meminta ganti rugi material senilai Rp 4,30 miliar, dan kerugian imaterial sebesar Rp 100 juta untuk tiap penggugat sehingga totalnya Rp 17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×