kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

170 calon jamaah umrah menggugat Hannien Tour Rp 21,3 miliar


Jumat, 20 April 2018 / 16:39 WIB
170 calon jamaah umrah menggugat Hannien Tour Rp 21,3 miliar
ILUSTRASI. Utsmaniyah Hannien Tour


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 170 calon jemaah umrah PT Utsmaniah Hannien Tour mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Hannien Tour ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Gugatan yang didaftarkan pada Jumat (20/4) terdaftar dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2018/PN Cbi menggugat delapan pimpinan Hannien Tour yaitu Farid Rosyidin (Direktur Utama), Ridwan Agung (Direktur dan Pemegang Saham), Arief Munandar (Direktur dan Pemegang Saham), Avianto Boedy Satya (Direktur dan Pemegang Saham), Ilham Ananto Wibowo (Direktur dan Pemegang Saham), Siti Mulia Agung (Komisaris Utama), Sopian Tsauri (Komisaris), dan PT Priangan Investindo (Pemegang Saham).

Kuasa hukum penggugat David Tobing menjelaskan, bahwa gugatan diajukan lantaran sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) gagal memberangkatkan ribuan calon jemaah umrah termasuk Para Penggugat di dalamnya.

"Hannien Tour juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan dana kepada Para Penggugat dengan total kerugian sebesar Rp 4.30 miliar," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4).

David menambahkan selain pengurus Hannien Tour, Kementerian Agam turut digugat dalam gugatan ini. Ia menjelaskan masuknya Kementerian Agama lantaran tak memenuhi rekomendasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional 59/BPKN/07/2016 Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Perlindungan Jemaah, di mana Kemenag diwajibkan menetapkan biaya referensi perjalanan umrah.

"Permenag yang baru jadi bukti, bahwa Kemenag terlambat membuat aturan. Padahal rekomendasi tersebut sudah ada sejak 2016," sambungnya.

Dalam gugatannya, para calon jamaah umrah meminta agar tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sekaligus menuntut membayar ganti rugi material senilai Rp 4,3 miliar, dan kerugian imaterial sebesar Rp 100 juta untuk tiap penggugat sehingga totalnya senilai Rp 17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×