kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Terbukti wanprestasi, Hannien Tour dihukum bayar ganti rugi Rp 4,88 miliar ke jamaah


Kamis, 04 Oktober 2018 / 17:33 WIB
Terbukti wanprestasi, Hannien Tour dihukum bayar ganti rugi Rp 4,88 miliar ke jamaah
ILUSTRASI. Utsmaniyah Hannien Tour


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan PT Usmaniyah Hannien Tour telah ingkar janji memberangkatkan  jemaahnya umrah.

Dalam putusan, Majelis Hakim menghukum Hannien Tour membayar ganti rugi terhadap uang 204 jemaah yang telah disetorkan senilai Rp 4,88 miliar.

"Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1 (Hannien Tour) telah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat 1 membayar seluruh kerugian yang dialami para penggugat senilai Rp4,88 miliar," kata Hakim Ketua Tira Tirtona saat membacakan amar putusan, Selasa Rabu (3/10).

Selain Hannien Tour, para tergugat lainnya yang merupakan petinggi Hannien Tour juga dihukum untuk membayar secara tanggung renteng bunga sebesar 6% per bulan dari nilai kerugian para penggugat sejak 01 Oktober 2017 hingga seluruh kerugian dibayarkan.

Asal tahu sengketa wanprestasi yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2018.PN.Cbi ini bermula ketika para jemaah Hannien tidak juga memberangkatkan jemaahnya beribadah umrah.

Diketahui kemudian, ternyata Hannein Tour melalui beberapa petingginya justru diduga menggelapkan uang jemaah.

Jajaran direksi Hannien sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Mereka adalah: Direktur Utama Farid Rosyidin; Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya; Direktur Operasional Arief Munandar; dan Direktur Teknik Ilham Ananto Wibowo oleh Kepolisian Resor Kota Surakarta sejak awal Januari lalu.

Keempat direksi ini, juga turut jadi tergugat dalam perkara wanprestasi ini. Farid (tergugat 2), Arief (tergugat 4), Avianto (tergugat 5), Ilham (tergugat 6). Sementara Direktur Hannien lainnya, Ridwan Agung jadi tergugat 3.

Terkait putusan, kuasa hukum para penggugat David Tobing dari Kantor Hukum Adams & Co memberikan apresiasinya kepada majelis hakim. Ia bilang, bahwa putusan bisa memberikan oreseden baik bagi biro umrah lainnya agar tak melakukan penipuan kepada jemaahnya.

"Putusan ini bisa jadi peringatan bagi biro umrah lainnya agar tak melakukan penipuan kepada jemaahnya," kata David saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/10).

Nah, soal eksekusi, David bilang bahwa meskipun kini para petinggi tengah menjalani proses hukum pidana, namun ganti rugi bisa dilakukan dari aset-aset pemegang saham.

"Di perjanjian itu, memang ada ketentuan yang dijaminkan aset-aset pribadi para pemegang saham," lanjutnya.

Sepanjang persidangan hingga putusan diketuk, David mengatakan bahwa para tergugat tak oernah datang. Hanya ada perwakilan Kementerian Agama, yang jadi turut tergugat dalam perkara.

Terkait hal ini, Kontan.co.id telah mencoba menghubungi Kantor Pusat Hannien Tour di Cibinong, Bogor. Meski demikian tak ada yang menjawab sambungan telepon dari Kontan.co.id.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Biro Hukum Kemenag Adi Nugroho bilang, sebagai turut tergugat, Kemenag memang memiliki opsi mengajukan banding atas putusan. Namun, Kemenag disebutkannya tak akan mengajukan banding.

"Sebagai turut tergugat kita berhak mengajukan banding, tapi buat apa? Karena dalam gugatan juga kita tak dituntut," katanya kepada Kontan.co.id.

Asal tahu, selain mengajukan gugatan wanprestasi, jemaah Hannien Tour juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Nomor perkaranya nomor perkara 88/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

Nah, dalam gugatan ini, Kemenag (tergugat 10) jadi tergugat. Selain Kemenag ada pula Hannien Tour (tergugat 1), Farid (tergugat 2), Ridwan (tergugat 3), Arief (tergugat 4), Avianto (tergugat 5), Ilham (tergugat 6), Komisaris Utama Hannien Siti Mulia Agung (tergugat 7), Komisaris Hannien Sopian Tsauri (tergugat 8), dan PT Priangan Investindo (tergugat 9) sebagai pemegang saham Hannien.

"Kalau yang gugatan perbuatan melawan hukum, karena kita dituntut, maka kita menolak dalil penggugat. Hari ini juga tadi sidang, sudah kita berikan bukti surat. Mungkin 2 bulan hingga 3 bulan lagi baru putusan," sambung Adi

Sementara dalam gugatannya, penggugat meminta agar para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian meminta ganti rugi material senilai Rp 4,30 miliar, dan kerugian imaterial sebesar Rp 100 juta untuk tiap penggugat sehingga totalnya Rp 17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×