kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.347.000 1,05%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbukti wanprestasi, Hannien Tour dihukum bayar ganti rugi Rp 4,88 miliar ke jamaah


Kamis, 04 Oktober 2018 / 17:33 WIB
Terbukti wanprestasi, Hannien Tour dihukum bayar ganti rugi Rp 4,88 miliar ke jamaah
ILUSTRASI. Utsmaniyah Hannien Tour


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan PT Usmaniyah Hannien Tour telah ingkar janji memberangkatkan  jemaahnya umrah.

Dalam putusan, Majelis Hakim menghukum Hannien Tour membayar ganti rugi terhadap uang 204 jemaah yang telah disetorkan senilai Rp 4,88 miliar.

"Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1 (Hannien Tour) telah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat 1 membayar seluruh kerugian yang dialami para penggugat senilai Rp4,88 miliar," kata Hakim Ketua Tira Tirtona saat membacakan amar putusan, Selasa Rabu (3/10).

Selain Hannien Tour, para tergugat lainnya yang merupakan petinggi Hannien Tour juga dihukum untuk membayar secara tanggung renteng bunga sebesar 6% per bulan dari nilai kerugian para penggugat sejak 01 Oktober 2017 hingga seluruh kerugian dibayarkan.

Asal tahu sengketa wanprestasi yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2018.PN.Cbi ini bermula ketika para jemaah Hannien tidak juga memberangkatkan jemaahnya beribadah umrah.

Diketahui kemudian, ternyata Hannein Tour melalui beberapa petingginya justru diduga menggelapkan uang jemaah.

Jajaran direksi Hannien sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Mereka adalah: Direktur Utama Farid Rosyidin; Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya; Direktur Operasional Arief Munandar; dan Direktur Teknik Ilham Ananto Wibowo oleh Kepolisian Resor Kota Surakarta sejak awal Januari lalu.

Keempat direksi ini, juga turut jadi tergugat dalam perkara wanprestasi ini. Farid (tergugat 2), Arief (tergugat 4), Avianto (tergugat 5), Ilham (tergugat 6). Sementara Direktur Hannien lainnya, Ridwan Agung jadi tergugat 3.

Terkait putusan, kuasa hukum para penggugat David Tobing dari Kantor Hukum Adams & Co memberikan apresiasinya kepada majelis hakim. Ia bilang, bahwa putusan bisa memberikan oreseden baik bagi biro umrah lainnya agar tak melakukan penipuan kepada jemaahnya.

"Putusan ini bisa jadi peringatan bagi biro umrah lainnya agar tak melakukan penipuan kepada jemaahnya," kata David saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/10).

Nah, soal eksekusi, David bilang bahwa meskipun kini para petinggi tengah menjalani proses hukum pidana, namun ganti rugi bisa dilakukan dari aset-aset pemegang saham.

"Di perjanjian itu, memang ada ketentuan yang dijaminkan aset-aset pribadi para pemegang saham," lanjutnya.

Sepanjang persidangan hingga putusan diketuk, David mengatakan bahwa para tergugat tak oernah datang. Hanya ada perwakilan Kementerian Agama, yang jadi turut tergugat dalam perkara.

Terkait hal ini, Kontan.co.id telah mencoba menghubungi Kantor Pusat Hannien Tour di Cibinong, Bogor. Meski demikian tak ada yang menjawab sambungan telepon dari Kontan.co.id.





[X]
×