Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan enam perusahaan ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) terbukti melakukan praktik kartel harga ban roda empat. Keenam perusahaan itu terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Majelis komisi yang dipimpin oleh Kamser Lumbanradja akhirnya memutus keenam perusahaan itu yakni PT Bridgestone Tire Indonesia (Terlapor I), PT Sumi Rubber Indonesia (Terlapor II), PT Gajah Tunggal Tbk (Terlapor III), PT Goodyear Indonesia Tbk (Terlapor IV), PT Elang Perdana Tyre Industry (Terlapor V) dan PT Industri Karet Deli (Terlapor VI) dihukum masing-masing membayar denda Rp 25 miliar.
KPPU menemukan sejumlah fakta atas pelanggaran UU No.5 tahun 1999 yakni dari rapat presidium APBI dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2012 yang mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur pengaturan harga.
Fakta lain, pada rapat Sales Director APBI Desember 2008 yang disampaikan dalam rapat presidium tanggal 21 Januari 2009, diperoleh kesimpulan anggota APBI jangan melakukan banting membanting harga. Kalimat tersebut pernah dinyatakan langsung oleh Ketua APBI yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota APBI.
Sementara itu pada rapat presidium 26 Januari 2010 di Hotel Nikko, disampaikan bahwa “kepada seluruh Anggota APBI sekali lagi diminta untuk dapat menahan diri dan terus mengontrol distribusinya masing-masing dan menjaga kondisi pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya”.
Selanjutnya, pada rapat presidium 25 Februari 2010 di Hotel Nikko, diumumkan hasil rapat Sales Director’s APBI yang isinya membahas langkah-langkah pengamanan akan segera diambil oleh setiap perusahaan secara bersama-sama agar stabilitas pasar dapat terus terpelihara.
Setelah pertemuan tersebut, diperoleh lagi temuan dalam Laporan Sales Directors Meeting (19 April 2010) yang menyatakan bahwa monitoring pasar APBI diminta diaktifkan lagi mulai bulan Mei 2010, dan semua anggota diminta untuk mengontrol distribusi ban-nya masing-masing agar kondisi seperti ini dapat dipertahankan.
Disamping menghukum untuk membayar denda, KPPU juga memberikan rekomendasi ke Kementerian Perindustrian. “Sebagai pembina industri ban di Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada APBI agar mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Kamser, Rabu (7/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News