kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada indikasi kartel di ban roda empat


Rabu, 21 Mei 2014 / 07:28 WIB
Ada indikasi kartel di ban roda empat
ILUSTRASI. Cara Meratakan Perut Buncit Tanpa Olahraga, Cek Juga Bahan Alami Mengecilkan Perut


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di tengah riuhnya pencalonan presiden dan wakil presiden, para produsen ban kena tudingan serius. Para produsen ban yang tergabung di Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) ditudituding menjalankan kartel.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang perdana dugaan kartel produsen ban, kemarin (20/5), menuding, sejumlah produsen ban besar telah menjalankan praktik berbisnis tak sehat sejak tahun 2009 hingga 2012. Mereka adalah: PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, serta PT Industri Karet Deli.

Keenam perusahaan itu diduga melakukan kesepakatan dalam penetapan harga, mengontrol produksi, serta penjualan ban sejak tahun 2009 hingga 2012. Adapun jenis ban yang dikontrol untuk kendaraan roda empat kelas penumpang dengan ring 13, 14, 15, dan 16.

Kesepakatan ini tertuang dalam risalah rapat APBI. Isi risalah rapat menyebutkan: anggota APBI wajib menyampaikan laporan produksi dan penjualan mereka. APBI juga mengharuskan anggotanya mengontrol pasokan agar harga stabil.

Alhasil, "Kesepakatan ini membuat harga ban tak kompetitif," ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Muhammad Reza, Selasa (20/1). Kesepakatan ini juga menjadi dasar bagi KPPU mengendus praktik kartel dalam pasar ban yang paling banyak dipakai masyakat. Menurut KPPU, produsen ban seharusnya bebas menentukan harga ban berdasarkan ongkos produksi masing-masing.

"Karena ada kesepakatan ini, harga ban tak pernah turun. Para produsen ban ini menikmati profit yang besar," ujar Reza. Efeknya, konsumen dirugikan.

Hanya, KPPU belum menghitung besaran kerugian akibat praktik bisnis tak sehat para produsen ban tersebut. Yang jelas, dalam sidangnya, KPPU menjerat para produsen ban itu dengan pasal 5 dan pasal 11 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman denda maksimal sebesar Rp 25 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane menilai, tudingan KPPU tidak beralasan. "KPPU salah tafsir," tegasnya. Rencananya, enam perusahaan itu akan memberikan tanggapan atas tudingan KPPU dalam sidang Rabu (4/6).

GM Cortporate & Marketing Communication Goodyear Indonesia, Wicaksono Soebroto mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi atas tuduhan KPPU itu. Begtu juga Asisten Direktur Sales dan Marketing di Proving Ground Bridgestone, Franky Paduli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×