Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan besaran defisit yang lebih tinggi dan tambahan pembiayaan defisit anggaran yang lebih besar pada tahun 2019.
Untuk mengantisipasinya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
Dalam pasal 22 Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 296 triliun.
Baca Juga: Kementerian PUPR ingin beri peran kontraktor kecil
Namun, melalui PMK 144/2019, pemerintah melalui Komite Asset-Liability Management (ALM) Kemenkeu dapat menghitung besaran perkiraan defisit dalam rangka mengantisipasi defisit yang melampaui target APBN 2019.
Beleid tersebut menyatakan, besaran perkiraan defisit itu dihitung berdasarkan proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro, proyeksi pendapatan negara, proyeksi. belanja negara, dan proyeksi pembiayaan anggaran.
Selanjutnya, dalam hal perkiraan defisit ternyata melampaui target defisit APBN 2019, maka defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan.
Baca Juga: Lanjut jadi menteri keuangan, Hipmi harap Sri Mulyani dorong UMKM
Dalam pasal 4 beleid itu, tambahan pembiayaan dapat bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
“Dalam membiayai perkiraan tambahan defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan,” seperti ditulis Menkeu dalam aturan tersebut di pasal 5.
Nantinya, penetapan besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN 2019, besaran tambahan pembiayaan defisit beserta sumbernya, akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Jika tambahan pembiayaan defisit berasal dari dana SAL, Dirjen Perbendaharaan akan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah.
Baca Juga: Apindo desak pemerintah batasi produk impor yang diperdagangkan lewat e-commerce
Sementara, jika tambahan pembiayaan bersumber dari penarikan pinjaman tunai, Dirjen Pengelola Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan mekanismenya. Begitu juga dengan tambahan pembiayaan bersumber dari penerbitan SBN, akan dilakukan oleh DJPPR.
Adapun, penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan APBN 2019 nantinya akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
PMK 144/2019 ini telah resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 17 Oktober 2019.
Baca Juga: Produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan rokok elektrik ataupun rokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News