Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo
“Dalam membiayai perkiraan tambahan defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan,” seperti ditulis Menkeu dalam aturan tersebut di pasal 5.
Nantinya, penetapan besaran perkiraan defisit yang melampaui target defisit APBN 2019, besaran tambahan pembiayaan defisit beserta sumbernya, akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Jika tambahan pembiayaan defisit berasal dari dana SAL, Dirjen Perbendaharaan akan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah.
Baca Juga: Apindo desak pemerintah batasi produk impor yang diperdagangkan lewat e-commerce
Sementara, jika tambahan pembiayaan bersumber dari penarikan pinjaman tunai, Dirjen Pengelola Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan mekanismenya. Begitu juga dengan tambahan pembiayaan bersumber dari penerbitan SBN, akan dilakukan oleh DJPPR.
Adapun, penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan APBN 2019 nantinya akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
PMK 144/2019 ini telah resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 17 Oktober 2019.
Baca Juga: Produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan rokok elektrik ataupun rokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News