Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sri Mulyani kembali ditunjuk sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk periode pemerintahan 2019-2024.
Selain mempertahankan perekonomian nasional dari risiko global, Sri Mulyani juga diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang mendukung target-target Jokowi terutama menciptakan lapangan kerja dan mendorong daya saing UMKM di dalam negeri.
Baca Juga: Ini dua pekerjaan besar menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin
“Jadi bagaimana kita terus mendorong perekonomian agar mampu untuk terus meningkatkan kualitas peningkatan kesempatan kerja. Kemudian dari sisi UMKM yang ingin didorong dari berbagai policy,” tutur Sri Mulyani usai menyambangi Istana, Selasa (22/10) pagi.
Menanggapi kembalinya Sri Mulyani di kursi Menkeu, Wakil Bendahara Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani berharap bendahara negara itu benar-benar serius mendorong kebijakan yang mengungkit UMKM.
Ajib menilai, isu perekonomian yang menjadi fokus dan prioritas Jokowi saat ini tak bisa lepas dari peran UMKM yang menopang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
“Artinya, Kementerian Keuangan mempunyai peran yang sangat strategis dan sangat sentral sebagai lokomotif regulasi menuju agenda-agenda utama Pak Presiden,” tutur Ajib saat dihubungi Kontan, Selasa (22/10).
Baca Juga: Luhut Panjaitan tiba di Istana, ini jejeran menteri lama yang dipanggil Jokowi
Dengan regulasi fiskalnya, Kemenkeu di bawah kepemimpinan Sri Mulyani selanjutnya harus mampu mengangkat sektor UMKM yang sebagian besar masih bersifat informal. Banyaknya bisnis UMKM di ranah informal membuat kontribusi dan potensi sektor ini belum tergali optimal selama ini bagi perekonomian nasional.
"Dengan mengangkat sektor UKM menjadi formal sector business, maka ini bisa menjadi daya ungkit untuk ekonomi dan pertumbuhan PDB,” lanjut Ajib.
Kebijakan teknis bagi UMKM yang ada di bidang pajak, misalnya, dinilai sudah cukup bagus. Kebijakan itu ialah penurunan PPh menjadi hanya 0,5% bagi UMKM omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun pajak.
Namun ke depan, Ajib menilai pemerintah masih dapat menyediakan bentuk-bentuk insentif lainnya untuk UMKM. Di antaranya, insentif untuk UMKM yang masuk dalam industri 4.0, masuk ke sistem perbankan, ataupun masuk ke platform bisnis yang terdigitalisasi.
Baca Juga: Siapa lebih pantas jadi Menkumham Yasonna atau Mahfud MD? Ini kata pengamat
“Contoh, optimalisasi program KUR sebagai insentif yang diberikan terhadap UKM yang bertransformasi digital, sehingga record bisnisnya menjadi bagus,” tutur Ajib.
Selain memberi efek stimulasi, usaha-usaha kecil dan menengah tersebut menjadi lebih terstandardisasi dan terdata untuk jangka panjang. Dengan demikian, pemerintah juga bisa lebih mudah dan tepat sasaran dalam menyusun kebijakan yang menyasar sektor UMKM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News