kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan perpres, Presiden Jokowi bentuk dana bersama penanggulangan bencana


Minggu, 22 Agustus 2021 / 11:31 WIB
Terbitkan perpres, Presiden Jokowi bentuk dana bersama penanggulangan bencana
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk dana bersama penanggulangan bencana. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2021 Dana Bersama Penanggulangan Bencana. 

Pada beleid itu disebutkan bahwa dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari sumber yang digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan.

"Dana bersama bertujuan untuk menudukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan beekelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis pasal 2 beleid yang disahkan Jokowi pada 13 Agustus lalu.

Dana bersama dikelola oleh unit kementerian yang bertugas di bidang keuangan. Pada pengumpulan dana dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber dana lainnya yang sah.

Baca Juga: Peternak desak presiden keluarkan Perpres soal perlindungan peternak mandiri

Sumber dana dalam APBN akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara sumber dana APBD melalui mekanisme belanja hibah.

Perpres itu jug mengatur mengenai sumber dana lainnya yang sah. Antara lain berupa penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah, hasil investasi, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan dana perwalian.

Pengembangan dana bersama dapat dilakukan melalui investasi jangka pendek dan jangka panjang. Penyaluran dana bersama dilakukan pada tahap prabencana, tahal darurat bencana, tahap pasca bencana, dan pendanaan transfer risiko.

Mengenai transfer risiko, beleid tersebut menyebut dalat dilakukan dengan mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah. Premi atau kontribusi dibayarkan oleh unit pengelola dana di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau unit pengelola dana dapat menjadi pemegang polis. Dana dari pembayaran klaim asuransi disalurkan untuk pendanaan perbaikan, pembangunan kembali, dan/atau penggantian.

Sebagai informasi, sebelumnya transfer risiko merupakan salah satu alternatif pembiayaan penanganan bencana. Target tersebut tercantum dalam rencana induk penanggulangan bencana.

Pembiayaan berbasis risiko merupakan hal penting di luar dana siap pakai yang sebelumnya digunakan untuk penanganan bencana di Indonesia. Pembiayaan berbasis risiko merupakan investasi untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Selanjutnya: Bappenas sebut ada 7 alokasi dana prioritas nasional untuk gerakkan ekonomi nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×