Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tak lama lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam Perpres tersebut, semua industri diwajibkan menggunakan komponen lokal sesuai ketentuan masing-masing produknya.
Dengan Perpres ini, diharapkan dapat meningkatkan porsi kandungan dalam negeri untuk semua industri. "Perpres TKDN sudah di sinkronisasikan, jadi kita tinggal menunggu kapan itu akan diterbitkan," ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian (Menperin) seusai menerima delegasi US-ASEAN Business Council (US ABC) di kantornya, Kamis (3/8).
Pemerintah menargetkan Perpres ini terbit pekan depan. Ia menjelaskan, poin penting, yang selama ini menyebabkan aturan TKDN tidak berjalan maksimal, yakni semua pembelian bahan baku dilakukan serba mendadak.
Maka, salah satu poin penting yang akan diatur dalam Perpres tersebut terkait perencanaan pembelian bahan baku untuk proyek, baik pemerintah, BUMN, maupun swasta.
"Dalam TKDN ini kami minta, rencana pembelian pemerintah, baik pusat maupun daerah, kementerian atau lembaga, wajib dilaporkan jauh hari sebelumnya pada perusahaan terkait. Sehingga perusahaan nasional bisa memprediksi kapan mau beli kapal laut, kapal penumpang, feri, sehingga perencanaan itu bisa dirancang dari jauh hari," terang Airlangga.
Ia kembali menjelaskan, jika aturan TKDN tersebut akan fokus mendorong proyek industri energi, seperti PLN, electric city, proyek 35.000 megawatt (MW), sektor migas, selain itu ada proyek infrastruktur, kesehatan, dan pertanian.
"Ini kan sifatnya proyek, kalau proyek, biasanya ada engineering konten, kalau engineering konten tidak bisa instan karena sistem kerja engineering tidak sama dengan industri yang berbasis konsumer," tambah Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mengemukakan, penggunaan komponen lokal atau dalam negeri untuk berbagai proyek industri mampu mendorong sisi kompetitif tiap industri. Para pelaku usaha tidak hanya dapat insentif, tapi juga sisi kompetitiveness-nya ikut terdorong, katanya.
Airlangga berharap, program TKDN ini bisa memberikan dampak besar bagi para pelaku ekonomi sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Semoga program pemerintah ini bisa menimbulkan efek trickle down kepada pelaku ekonomi, jadi kami harus mendorong inklusifitas, tambahnya.
Perpres TKDN merupakan upaya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, sehingga proyek nasional dapat menjadi ajang penyerapan tenaga kerja nasional sekaligus penghemat devisa. Bahkan, industri substitusi impor diharapkan bisa bangkit kembali lewat program ini.
Namun, bukan berarti pemerintah akan membatasi kegiatan impor dengan adanya Perpres ini. Justru Perpres TKDN ini menjadi pelengkap Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Airlangga mengharapkan, para pelaku industri, baik swasta maupun BUMN bisa menggunakan komponen lokal lebih dari 16%.
"Kalau aturannya memang minimal 16%, tapi kami dorong industri gunakan komponen lokal lebih dari itulah, masak hanya 16% saja. Karena kunci dari ekonomi dan proyek ini juga digunakan untuk menyerap tenaga kerja. Jadi TKDN ini salah satu upaya kami untuk mendorong tersedianya lapangan kerja," pungkas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News