kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Ini Risiko Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP


Selasa, 23 Juli 2024 / 09:34 WIB
Ini Risiko Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP
ILUSTRASI. Bagi wajib pajak (WP) yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP tetap wajib melakukan pemadanan untuk menghindari risiko. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Pajak telah memulai implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Juli 2024 seiring dengan berakhirnya batas pemadanan per 30 Juni 2024. 

Namun, bagi wajib pajak (WP) yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP tetap wajib melakukan pemadanan untuk menghindari risiko, termasuk WP dianggap belum memiliki NPWP.

Lantas, apa saja risiko jika tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP?

Mengutip Indonesia.go.id, meski memberlakukan kewajiban pemadanan NIK dan NPWP itu, Dtijen Pajak tidak akan memberikan sanksi. Mereka (WP) hanya akan mengalami kendala berupa akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Akan tetapi, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. 

Risiko yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar

Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Baca Juga: NIK Bisa Dipakai untuk 21 Layanan Pajak, Cek Daftarnya

- Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP

UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.

- Wajib pajak bakal dikenakan sanksi

Beberapa sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, yaitu wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan, juga layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha.

- Wajib pajak tidak dapat mengakses layanan administrasi pemerintahan

Selain itu, wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Berkaitan dengan hasil pemadanan NIK dan NPWP, Suryo menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP wajib pajak telah mencapai 99,08% atau sebanyak 73,77 juta NIK, dari sebanyak 74,45 juta NIK.

Hingga Kamis (27/6/2024), masih ada sebanyak 674.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP. 

“Yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” katanya, dikutip Minggu (30/6/2024).

Suryo mengatakan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dilakukan melalui sistem ataupun secara mandiri oleh wajib pajak. 

Selanjutnya: Harga Pangan Hari Ini, Selasa (23/7): Bawang Putih, Cabai Rawit, Gula dan Daging Naik

Menarik Dibaca: Buat Ibu-Ibu, Ini 4 Reality Show Masak yang Ada di Netflix

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×