kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terapkan sanksi, Kemenkeu moratorium pembiayaan sukuk bagi proyek yang tak selesai


Kamis, 23 Januari 2020 / 13:25 WIB
Terapkan sanksi, Kemenkeu moratorium pembiayaan sukuk bagi proyek yang tak selesai
ILUSTRASI. ilustrasi proyek infrastruktur


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Namun Dwi mengatakan, Kemenkeu juga akan memberikan reward pada satker yang berhasil menyelesaikan proyek secara tepat waktu atau bahkan lebih cepat. 

“Kalau ada K/L atau satker yang kerjanya lebih cepat, dia bisa menambah alokasi pembiayaan proyek untuk tahun selanjutnya,” pungkasnya. 

Adapun tahun 2019, Kemenkeu mengalokasikan pembiayaan SBSN untuk proyek infrastruktur sebesar Rp 28,34 triliun. Dwi memperkirakan, serapan pembiayaan tersebut mencapai 83% hingga akhir Maret mendatang. 

Baca Juga: Alokasi sukuk proyek infrastruktur capai Rp 27,35 triliun di 2020

“Sampai Desember serapannya sudah sekitar 76% dan kita tutup untuk tahun 2019 itu sampai 90 hari setelahnya yaitu akhir Maret nanti,” ujar Dwi. 

Sementara tahun ini, alokasi pembiayaan SBSN untuk proyek infrastruktur sebesar Rp 27,35 triliun yang ditujukan bagi 17 unit eselon I di delapan K/L untuk 728 proyek yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×