kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terapkan sanksi, Kemenkeu moratorium pembiayaan sukuk bagi proyek yang tak selesai


Kamis, 23 Januari 2020 / 13:25 WIB
Terapkan sanksi, Kemenkeu moratorium pembiayaan sukuk bagi proyek yang tak selesai
ILUSTRASI. ilustrasi proyek infrastruktur


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan sistem  reward and punishment dalam memberikan alokasi pembiayaan  proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau project financing sukuk mulai tahun ini.   

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak dapat menyelesaikan proyek yang dibiayai sebelumnya, tidak akan diberikan alokasi pembiayaan SBSN untuk satu tahun ke depan. 

“Itu kenapa ada penurunan sedikit untuk total alokasi SBSN proyek infrastruktur tahun ini menjadi Rp 27,35 triliun karena kita sudah mulai menerapkan reward and punishment.  K/L tertentu yang kerja di tahun sebelumnya kurang bagus, kita kasih moratorium sampai setahun berikutnya,” ujar Dwi, Kamis (23/1). 

Baca Juga: Alokasi sukuk proyek Rp 27,35 triliun di 2020, paling banyak proyek Kementerian PUPR

Meski demikian, Dwi enggan menyebut berapa banyak dan apa saja satker atau proyek yang mendapat moratorium tersebut. Ia mengatakan, moratorium pembiayaan SBSN yang diberlakukan tahun ini merupakan hasil dari evaluasi kinerja proyek-proyek sepanjang 2018 lalu. 

Menurut Dwi, ada beberapa penyebab proyek-proyek yang dibiayai SBSN tidak selesai tepat waktu. 

“Paling sering penyebabnya adalah karena gagal lelang. Ada yang sampai empat kali lelang pun masih gagal. Bisa juga karena permasalahan kinerja atau kesulitan kontraktor. Atau persoalan pergantian kebijakan pimpinan sehingga proyek menjadi tertunda,” sambung Dwi. 

Namun Dwi mengatakan, Kemenkeu juga akan memberikan reward pada satker yang berhasil menyelesaikan proyek secara tepat waktu atau bahkan lebih cepat. 

“Kalau ada K/L atau satker yang kerjanya lebih cepat, dia bisa menambah alokasi pembiayaan proyek untuk tahun selanjutnya,” pungkasnya. 

Adapun tahun 2019, Kemenkeu mengalokasikan pembiayaan SBSN untuk proyek infrastruktur sebesar Rp 28,34 triliun. Dwi memperkirakan, serapan pembiayaan tersebut mencapai 83% hingga akhir Maret mendatang. 

Baca Juga: Alokasi sukuk proyek infrastruktur capai Rp 27,35 triliun di 2020

“Sampai Desember serapannya sudah sekitar 76% dan kita tutup untuk tahun 2019 itu sampai 90 hari setelahnya yaitu akhir Maret nanti,” ujar Dwi. 

Sementara tahun ini, alokasi pembiayaan SBSN untuk proyek infrastruktur sebesar Rp 27,35 triliun yang ditujukan bagi 17 unit eselon I di delapan K/L untuk 728 proyek yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×