Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia darurat polusi udara. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, tren polusi udara di Tanah Air tidak memenuhi standar kesehatan.
Melansir laman Kemkes.go.id, terkait hal ini, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, terdapat dua upaya sektor kesehatan dalam menangani polusi udara di Indonesia.
Pertama, pemantauan kualitas udara. Kedua, penurunan risiko dan dampak kesehatan.
Kementerian Kesehatan menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani penyakit yang disebabkan polusi udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.
“Kita berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien. Kalau penyakit pernafasan seperti apa, kalau masuk kategori ISPA bisa ditangani di puskesmas, kalau sudah pneumonia harus dirontgen di RS,” jelas Menkes Budi.
Sebanyak 674 puskesmas disiapkan untuk pemeriksaan ISPA dengan melakukan pemeriksaan aspirator. Sebanyak 66 rumah sakit di Jabodetabek disiapkan untuk pemeriksaan pneumonia dengan melakukan pemeriksaan rontgen.
Selain itu, Kemenkes menyiagakan RSUP Persahabatan sebagai koordinator respiratory disease Kemenkes untuk mendeteksi/mendiagnosis gejala pneumonia melalui pemeriksaan darah lengkap, kultur darah, kultur sputum, dan ID-AST.
Baca Juga: Dosen Undip: Pembatasan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bisa Jadi Solusi Polusi Jakarta
Polusi udara, ungkap Menkes, berdampak serius terhadap kesehatan dan menjadi penyebab utama penyakit gangguan pernafasan di Indonesia, dan juga menjadi faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia.
Dalam upaya melakukan surveilans, Kementerian Kesehatan juga sudah menyiapkan sanitarian kit untuk puskesmas dengan fokus indoor measurement. Bisa juga dipakai outdoor tapi tidak bisa terus menerus untuk mengetahui komponen kesehatan udara, tanah, dan air.
Langkah selanjutnya adalah dilakukan edukasi masyarakat secara terus menerus untuk tindakan pencegahan.
Baca Juga: Tangani Dampak Polusi Udara, Kemenkes Siapkan 740 Fasilitas Kesehatan
Kemenkes telah merilis protokol kesehatan pencegahan polusi udara 6M dan 1S, yaitu:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
“Kita juga menyarankan standar maskernya KF 94 atau KN 95 minimum yang memiliki kerengketan untuk menahan particulate matter 2.5 (ini bahaya bisa masuk ke pembuluh darah paru),” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News