Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan upaya penanganan kesehatan karena dampak polusi udara di Jabodetabek.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengimbau masyarakat melakukan 6M dan 1S dalam pencegahan penyakit respirasi dan/atau ISPA.
Kemenkes juga melakukan pemantauan secara real time kasus penyakit pernafasan (ISPA) yang terjadi di Puskesmas Jabodetabek dan juga kasus Pneumonia yang terjadi di rumah sakit.
“Kita juga inventarisir rumah sakit yang bisa lakukan penanganan pneumonia khususnya di Jabodetabek,” ujar Maxi dalam konferensi pers, Senin (28/8).
Baca Juga: Polusi Udara Memburuk, Kemenkes Bentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi
Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara, Agus Dwi Susanto menambahkan, pihaknya akan melakukan sejumlah rencana strategis. Antara lain melakukan deteksi, penurunan risiko kesehatan, dan adaptasi.
Pertama, terkait deteksi. Kemenkes akan turut memantau kualitas udara di wilayah DKI Jakarta, dengan melakukan pemasangan alat deteksi di puskesmas atau rumah sakit sebagai upaya membantu kementerian lain dalam mendeteksi polusi udara.
Kedua, mengembangkan sistem peringatan dini terintegrasi. Nantinya, data – data polutan baik dari kementerian terkait dan Kemenkes akan terintegrasi dengan Satu Sehat. Sehingga masyarakat bisa langsung terinformasi mengenai kondisi saat ini. Misalnya pada periode waktu tertentu kondisi sedang tidak sehat dan apa yang mesti dilakukan masyarakat.
Ketiga edukasi. Yakni dengan mengenalkan protokol 6M 1S. Kemudian, Komite juga akan melakukan kajian dan riset terkait dampak udara terhadap kesehatan.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, penyakit respirasi menduduki 10 penyakit terbanyak di Indonesia dan polusi adalah faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia setelah tekanan darah tinggi, gula darah, merokok, dan obesitas. Hal ini berdasarkan data dari Institute for Health Metrics and Evaluation tahun 2019.
Adapun, lima penyakit respirasi yang paling sering adalah penyakit TBC, PPOK, kanker paru, pneumonia dan asma.
“Bebannya untuk 5 penyakit respirasi itu hampir Rp 10 Triliun tahun 2022. Kalau digabung mendekati (biaya JKN untuk) jantung. Nomor 2 setelah jantung (biaya JKN Rp 12 triliun untuk jantung),” jelas Agus.
Baca Juga: Masalah Polusi Udara Dibahas dalam Ratas, Subsidi Pertamax Bagaimana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News