Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta berpacu dengan waktu untuk menetapkan nilai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026. Digadang-gadang pembahasan mengenai variabel indeks tertentu atau alfa baru akan diputuskan dalam rapat yang digelar besok pagi, Jumat (19/12).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Turro Seltris Wongkaren mengungkapkan, pihaknya baru saja menerima arahan teknis dari pemerintah pusat sebagai landasan penghitungan upah tahun depan.
"Kami baru mendapat penjelasan lanjutan pagi ini dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dan dari BPS tentang Kelayakan Hidup Layak (KHL)," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Setoran Pajak Konsumsi Anjlok 6,6%, Daya Beli Masih Lesu?
Adapun, penjelasan mengenai aturan turunan dari PP pengupahan dan data KHL dari Badan Pusat Statistik (BPS) ini menjadi komponen vital sebelum Dewan Pengupahan masuk ke angka-angka teknis.
Turro menjelaskan, setelah mendapatkan data tersebut, nasib kenaikan upah pekerja di Jakarta akan segera digodok dalam rapat pleno.
"Pembahasan tentang alfa dan lainnya baru akan di mulai dalam sidang Dewan Pengupahan besok pagi," jelasnya.
Pemerintah memang tengah mengejar target penetapan upah minimum agar tidak melampaui jadwal yang telah ditentukan dalam regulasi pengupahan terbaru.
Turro berharap proses sidang besok bisa berjalan lancar dan mencapai mufakat antar unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Mengingat, waktu yang tersisa bagi Dewan Pengupahan sangatlah sempit.
"Mudah-mudahan bisa selesai dengan cepat karena sudah harus selesai sebelum 24 Desember 2025," pungkasnya.
Asal tahu saja, di dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan menjelaskan, indeks tertentu (alfa) dalam pengaturan UMP dipatok dalam rentang nilai 0,5 hingga 0,9.
"Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi," demikian bunyi Pasal 28, dikutip KONTAN.
Selanjutnya, dalam pasal 35 baleid pengupahan tersebut disebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 25 November tahun berjalan.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Penerimaan Pajak Masih Anjlok 3,31%
Selanjutnya: PLN Dorong Penggunaan Listrik Hijau Andalkan PLTS Terapung Cirata
Menarik Dibaca: Promo Akhir Tahun Indomaret 18-24 Desember 2025, Aneka Biskuit Kaleng Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













